Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Negara, Harta, dan Kemaslahatan: Konsep Kesejahteraan dalam Pemikiran Imam al-Ghazali” Batalkan balasan
Negara, Harta, dan Kemaslahatan: Konsep Kesejahteraan dalam Pemikiran Imam al-Ghazali
Rp 50000
Cetakan 1, Desember 2025
107 hlm; 14,8 cm x 21 cm
Imam al-Ghazali telah mengidentifikasi dengan jelas berbagai jenis fungsi ekonomi yang dijalankan oleh negara. Ia menitik beratkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi negara harus menegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan, serta kestabilan. Ia menekankan perlunya keadilan, serta aturan yang adil dan seimbang. al-Ghazali juga memikirkan tentang fungsi Negara dan penguasa dalam pengaturan aktivitas ekonomi. Kemajuan ekonomi akan tercapai jika terjadi keadilan, kedamaian, kesejahteraan, dan stabilitas. Dan ini merupakan ruang lingkup tanggung jawab negara untuk mewujudkannya. al- Ghazali menganggap negara sebagai lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalannya aktifitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban sosial, al-Ghazali menekankan bahwa negara harus mengambil semua tindakan yang perlu untuk menegakkan kondisi keamanan internal dan eksternal.
al-Ghazali berpendapat negara bertangung jawab dalam menciptakan kondisi yang layak untuk meningkatkan kemakmuran dan pembangunan ekonomi. Imam al-Ghazali mendefenisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam rangka sebuah hierarki utilitas invidu dan sosial yang tripartite mencakup dharuruyah, hajat dan tahsiniyat. Terdapat tiga indikator kesejahteraan dalam al-Qur’an yaitu menyembah Tuhan (pemilik) Ka’bah, menghilangkan lapar dan menghilangkan rasa takut. Adanya model CIBEST dari Irfan Sauqy Beik juga menambahkan pemahaman ilmu akan indikator kesejahteraan dan kemiskinan. Selain itu, penelitian ini memberikan contoh studi kasus yang bisa mudah dipahami untuk merelevansikan pemikiran Imam al-Ghazali dengan konteks Ke-Indonesiaan
Ulasan (0)
Kategori: Nonfiksi


Ulasan
Belum ada ulasan.